Pengajuan Bantuan Hukum

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Agama Karanganyar.

Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Agama Karanganyar, yang terdiri dari :

  1. Formulir permohonan
  2. Dokumen persyaratan yang telah tertera.
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
  4. Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Agama Karanganyar.
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Agama Karanganyar dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan Agama Karanganyar.

Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Agama Karanganyar Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Karanganyar. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Agama Karanganyar akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS ).