Syarat dan Tata Cara Pengaduan pada Pengadilan Agama Karanganyar

kotak pengaduan 

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Pengadilan Agama Karanganyar apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus yang dapat di download disini untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Pengadilan Agama Karanganyar ataupun di situs SIWAS Mahkamah Agung RI. Meskipun demikian pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Pengadilan Agama Karanganyar akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Karanganyar.

C. Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Agama Karanganyar; atau
    2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan Agama Karanganyar" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
  3. Apabila disampaikan melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. maka dapat dikirimkan dengan cara menuliskan Subject Email kata "PENGADUAN" atau dapat juga dengan mengisi Pesan dengan Judul "PENGADUAN" di Aplikasi Hubungi Kami klik disini.
  4. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI klik disini, adapun tata cara Pengiriman bisa dilihat didalam Aplikasi tersebut.
  5. Melalui Faximile di Nomor berikut : (0271) 649 9247.

Sumber : (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan)