8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI

lingkaran area perubahan

  1. Manajemen Perubahan
    Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
  2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan
    Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi
    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
  4. Penataan Tata Laksana
    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
  5. Penataan Sumber Daya Manusia
    Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Karanganyar yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
  6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
    Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Karanganyar
  7. Penguatan Pengawasan
    Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas