Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur
Pada lambang Pengadilan Agama Karanganyar, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra, dalam keadaan "diam" (statis), tetapi cakra yang terdapat pada Lambang Pengadilan Agama Karanganyar terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya.
Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api. Pada lambang Pengadilan Agama Karanganyar cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ). Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Pengadilan Agama Karanganyar, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis".
" Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.